Fayakhun Andriadi Pertanyakan Peran BNP2TKI



Kasus hukum pancung Ruyati sebenarnya mengindikasikan lemahnya perlindungan terhadap TKI. Dalam hal ini, Fayakhun Andriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, mempertanyakan peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Fayakhun lewan ulasannya di kompasiana.com berkomentar :  
“Jelas, sejak terbentuknya BNP2TKI itu, kondisi perlindungan TKI hingga kini belum juga cukup mengalami perbaikan, sebaliknya malah tambah parah. Tidak ada dalam sejarah penanganan TKI dari tahun 1980 yang begitu buruk justru terjadi setelah dibentuknya BNP2TKI. Meski tidak dapat disebut memiliki hubungan kausalitas, namun faktanya, memang sejak didirikan lembaga yang dalam konstitusinya bertugas melindungi TKI, dalam kenyataannya angka kekerasan yang dialami TKI setiap tahunnya terus meningkat.” 
Dalam analisis Fayakhun, memang belum ada data valid mengenai kasus kekerasan terhadap TKI. Tetapi data yang dimuat Migrant Care selama lima tahun kata Fayakhun, menunjukkan grafik peningkatan. Pada tahun 2006 angka kekerasan yang dialami TKI di luar negeri mencapai 1378 kasus. Setahun pasca dibentuk BNP2TKI, angkanya melesat sangat dramatis, yaitu mencapai 1766 kasus pada tahun 2007. Tiga tahun kemudian, angkanya justru melesat, yaitu mencapai 4.532 kasus.
Peningkatan kasus tersebut, dalam pandangan Fayakhun, terjadi seiring dengan semakin tingginya jumlah TKI yang dikirimkan pemerintah Indonesia ke sejumlah negara di luar negeri dalam setiap tahunnya. Menurut kementerian transmigrasi dan tenaga kerja, pada tahun 2009 angka TKI di luar negeri mencapai 25.602 jiwa, meningkat pada tahun 2010 sebanyak 25.833 orang. Masih menurut Migrant Care, total buruh migran Indonesia diperkirakan mencapai 4,5 juta orang. 
“Pada satu sisi BNP2TKI tetap membuka pintu sebesar-besarnya bagi buruh Indonesia ke luar negeri—sehingga terus meningkat dalam setiap tahunnya, namun di sisi yang lain, lembaga ini melakukan pembiaran terhadap munculnya kekerasan yang berulang menimpa para TKI, menunjukkan komitmen perlindungan lembaga ini sangat rendah. Sebaliknya, institusi ini lebih memanfaatkan mereka sebagai lahan bisnis,” ulas Fayakhun.
Fayakhun menambahkan, ketika penempatan dan perlindungan TKI masih dilakukan oleh Binapenta dan PPTKLN, keduanya berjalan baik. Akan tetapi setelah BNP2TKI, lebih banyak sibuk mengurusi bagaimana menempatkan TKI agar target perolehan devisa negara setiap tahunnya tercapai. Sementara sisi yang paling penting, yakni perlindungan dan penyelamatan bagi TKI justru malah terabaikan. 
“Dalam sebuah catatan Migrant Justice, disebutkan sejumlah praktik permainan yang dilakukan oknum BNP2TKI. Di antaranya keterlibatan oknum BNP2TKI yang menempatkan TKI ke Selandia Baru yang mengarah kepada praktek-praktek Trafficking,” pungkas Fayakhun. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fayakhun Andriadi Bersuara Soal Pembelian Kapal Induk Bekas Spanyol