Fayakhun Andriadi Pertanyakan Peran BNP2TKI
Kasus hukum pancung Ruyati sebenarnya mengindikasikan
lemahnya perlindungan terhadap TKI. Dalam hal ini, Fayakhun Andriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta,
mempertanyakan peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI). Fayakhun lewan ulasannya di kompasiana.com berkomentar
:
Dalam analisis
Fayakhun, memang belum ada data valid mengenai kasus kekerasan terhadap
TKI. Tetapi data yang dimuat Migrant Care selama lima tahun kata Fayakhun, menunjukkan grafik
peningkatan. Pada tahun 2006 angka kekerasan yang dialami TKI di luar negeri
mencapai 1378 kasus. Setahun pasca dibentuk BNP2TKI, angkanya melesat sangat
dramatis, yaitu mencapai 1766 kasus pada tahun 2007. Tiga tahun kemudian,
angkanya justru melesat, yaitu mencapai 4.532 kasus.
Peningkatan kasus tersebut, dalam pandangan Fayakhun,
terjadi seiring dengan semakin tingginya jumlah TKI yang dikirimkan pemerintah
Indonesia ke sejumlah negara di luar negeri dalam setiap tahunnya. Menurut
kementerian transmigrasi dan tenaga kerja, pada tahun 2009 angka TKI di luar
negeri mencapai 25.602 jiwa, meningkat pada tahun 2010 sebanyak 25.833 orang.
Masih menurut Migrant Care, total buruh migran Indonesia diperkirakan mencapai
4,5 juta orang.
“Pada satu sisi BNP2TKI tetap membuka pintu sebesar-besarnya
bagi buruh Indonesia ke luar negeri—sehingga terus meningkat dalam setiap
tahunnya, namun di sisi yang lain, lembaga ini melakukan pembiaran terhadap
munculnya kekerasan yang berulang menimpa para TKI, menunjukkan komitmen
perlindungan lembaga ini sangat rendah. Sebaliknya, institusi ini lebih
memanfaatkan mereka sebagai lahan bisnis,” ulas Fayakhun.
Fayakhun menambahkan, ketika penempatan dan perlindungan TKI
masih dilakukan oleh Binapenta dan PPTKLN, keduanya berjalan baik. Akan tetapi
setelah BNP2TKI, lebih banyak sibuk mengurusi bagaimana menempatkan TKI agar
target perolehan devisa negara setiap tahunnya tercapai. Sementara sisi yang
paling penting, yakni perlindungan dan penyelamatan bagi TKI justru malah
terabaikan.
“Dalam sebuah catatan Migrant Justice, disebutkan sejumlah
praktik permainan yang dilakukan oknum BNP2TKI. Di antaranya keterlibatan oknum
BNP2TKI yang menempatkan TKI ke Selandia Baru yang mengarah kepada
praktek-praktek Trafficking,” pungkas Fayakhun.
Komentar
Posting Komentar